e

Saturday, August 18, 2012

Dua Hakim dan Satu Pengusaha Bungkam Usai Diperiksa KPK


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua hakim adhoc pada Pengadilan Tipikor di daerah, yakni Heru Kusbandono dan Kartini Juliana Mandalena Marpaung, serta seorang pengusaha, Sri Dartuti, akhirnya diboyong ke rumah tahanan.
Ketiganya diboyong setelah menjalani pemeriksaan lanjutan, hampir sekitar lima jam oleh penyidik KPK. Pantauan Tribun, dari ketiganya, Sri Dartuti yang lebih dulu merampungkan pemeriksaan dan keluar Gedung KPK sekitar pukul 01.20 WIB, Sabtu (18/8/2012).
Dengan baju tahanan dan tangan terborgol, wanita berjilbab putih enggan berkomentar saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media yang telah menunggunya sejak lama. Sri menundukkan kepalanya saat pewarta foto dan video mengabadikan momen digelandangnya Sri ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Setelah Sri, giliran Heru Kusbandono merampungkan pemeriksaan intensif. Sama seperti Sri, Heru yang terlihat mengenakan baju tahanan dan tangan terborgol, kompak bungkam saat keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 01.40 WIB.
Bedanya, Heru nampak tegar menghadapi cecaran awak media, serta sorotan kamera dan cahaya lampu juru foto. Pintu mobil tahanan yang akan membawa Heru menuju Rutan KPK sempat macet tak bisa dibuka. Kejadian yang berlangsung hampir satu menit, memaksa sang sopir mobil tahanan keluar dari kemudinya. Pintu kemudian bisa terbuka, dan Heru masuk mobil tahanan. Namun, saat kembali dicecar awak media, Heru hanya diam membisu.
Sembari duduk di dalam mobil tahanan, Heru yang telah ditetapkan sebagai tersangka hanya menjawab pertanyaan awak media dengan senyuman, sembari memberikan kode salam dengan mengangkat kedua tangannya. Terakhir, giliran Kartini Juliana Mandalena Marpaung yang merampungkan pemeriksaan intensif sekitar pukul 02.40 WIB.
Sama dengan kedua tersangka sebelumnnya, Kartini yang juga mengenakan baju tahanan dan tangan terborgol, ikut-ikutan bungkam saat hendak dibawa ke Rutan KPK.
Membawah sebuah tas, Kartini seakan takut menghadapi awak media yang telah menunggunya lama. Dia nampak memegang erat tangan pengawal tahanan hingga menuju mobil tahanan. Dari dalam mobil tahanan, Kartini memilih menundukkan kepala. Raut wajah Kartini pun nampak tegang saat juru foto dan video mengabadikannya.
Keluarnya tiga tersangka kasus dugaan suap yang tertangkap tangan di pelataran parkir PN Tipikor Semarang pada Jumat (17/8/2012) siang, KPK mengingkari janji untuk memejeng tampang ketiganya saat jumpa pers. Ini bertolak belakang dengan pernyataan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, yang sebelumnya berjanji bahwa ketiga tersangka akan dipejeng atau dihadirkan saat jumpa pers.
Menurut Bambang, itu dilakukan demi menunjukkan komitmen KPK kepada publik, terkait perlakuan yang dapat memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi.
"Sebagai komitmen beberapa waktu lalu, kami akan perlihatkan tersangka saat jumpa pers nanti. Ya dengan baju tahanan," kata Bambang, Jumat.
Heru, Kartini, dan Sri diduga melakukan praktik suap terkait penanganan kasus pemeliharaan mobil dinas di DPRD Grobogan, Jateng. Kasus tersebut ditangani Kejati Semarang, dengan kerugian negara mencapai Rp 1,9 miliar. Kartini diduga telah menerima suap sebesar Rp 150 juta dari Sri Dartuti. Sementara Heru diduga sebagai perantaranya.
"KJM ini meneirma uang terkait penangan Tipikor, terkait dengan pemeliharaan mobil dinas di DPRD Grobogan Jateng. Yang memberikan itu SD melalui HK," jelas Johan Budi, Juru Bicara KPK.
Oleh KPK, Kartini diduga telah menerima hadiah dari seorang pengusaha terkait kewenangannnya, yang tengah menangani suatu perkara di Pengadilan Tipikor Semarang. Kartini diduga melanggar pasal 5 ayat 2 atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 11 atau pasal 12 huruf a, b c, UU Pemberantasan Korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, Heru diduga melanggar pasal 5 ayat 2 atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 11 atau 12 huruf a, b, c. atau pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 jo psal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Sedangkan Sri sebagai seorang swasta, ditetapkan tersangka karena diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 huruf a jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
KPK mengamankan uang sebesar Rp 150 juta yang diduga sebagai uang suap dan dua mobil. Uang Rp 150 juta dibawa ke markas KPK, sedangkan dua mobil masih dititipkan di Kejaksaan Tinggi Semarang.
Mahkamah Agung ternyata juga telah mengintai kedua hakim ini, yang diduga sering membebaskan para terdakwa korupsi di Pengadilan Tipikor. Kemudian, KPK bekerja sama dengan MA merencanakan operasi tangkap tangan terhadap dua hakim yang telah diintai sejak petang kemarin.
Istri Heru dikabarkan sempat mengingatkan kepada suaminya, agar tidak bertindak yang aneh-aneh dengan 'menerima THR' seperti itu. Namun, Heru yakin tindakannya tidak akan ketahuan, karena semua orang pasti sibuk mudik Lebaran.
Dari hasil penelusuran, Kartini merupakan hakim adhoc perempuan angkatan pertama yang menjadi hakim tipikor. Kartini merupakan mantan pengacara di Semarang. Sedangkan Heru merupakan angkatan ketiga hakim adhoc yang ditempatkan di Pekanbaru. Keduanya diduga sering membebaskan para koruptor yang ditanganinya. Bahkan, Kartini disebut-sebut sebagai hakim merangkap broker.
Sementara, Sri merupakan orang terdekat pejabat tinggi di daerah Semarang, yang saat ini perkaranya sedang diperiksa di Pengadilan Tipikor Semarang. Sri doduga memberi suap kepada kedua hakim, untuk memuluskan proses pemeriksaan seorang pejabat daerah tersebut.

0 comments: