e

Saturday, August 18, 2012

Ini Sepak Terjang Hakim Kartini yang Ditangkap KPK


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil meringkus dua hakim   ad hoc Tipikor karena diduga menerima suap di atas Rp 100 juta dari seorang pengusaha, Jumat (17/8/2012). Kedua hakim itu adalah Kartini Julianna Mandalena Marpaung dan Heru Kisbandono.
Berdasarkan data yang dikumpulkan oleh ICW bersama dengan KP2KKN Semarang diketahui Kartini bersama Lilik Nuraini dan Asmadinata dikenal sebagai tiga serangkai hakim yeng telah membebaskan 5 terdakwa perkara korupsi.
"Dinyatakan diduga kuat melanggar kode etik dan perilaku hakim dan diusulkan oleh KY untuk dipindahkan dari PN Tipikor Semarang," kata Peneliti ICW, Emerson, dalam informasinya, Sabtu (18/8/2012).
Dikatakan isu krusial yang dapat didorong khususnya Mahkamah Agung (MA) yakni dengan memecat  2 hakim Tipikor yang tersangkut suap. Pada tingkat kasasi, MA harus  melakukan koreksi dan membatalkan putusan bebas sejumlah terdakwa kasus korupsi yang dikeluarkan oleh PN Tipikor Semarang yang melibatkan Kartini Marpaung sebagai hakim anggota.
"Jadi introspeksi bagi MA, dalam melakukan proses seleksi hakim adhoc 2012," ujarnya. MA harus coret calon ad hoc yang dinilai bermasalah atau pernah menjadi pengacara koruptor.
"Memperkuat fungsi pengawasan dengan bekerja sama dengan Komisi Yudisial dan KPK serta masyarakat sipil," ujarnya.
Nah siapa sebenarnya Kartini, ini dia sepak terjang atau rekam jejaknya sebelum diringkus KPK :
-Lahir di Kisaran 4 Juni 1968
-Lulus Fakultas Hukum Medan Area Tahun 1992
-Alamat : Sei Arakundo Gg tula No 12 Medan Sumatera Utara
-Pekerjaan sebelumnya : Advokat yang tergabung dalam Kongres Advokat Indonesia
-Ditetapkan sebagai hakim ad hoc 26 Agustus 2010 dilantik sebgai Hakim Ad hoc Semarang  1 Desember 2010
-Memililki 1 anak dan suami seorang wiraswasta
-Komisi Yudisial pada 18 Juni 2012 menyatakan bahwa Kartini, bersama Lilik Nuraini dan Asmadinata diduga kuat melanggar kode etik dan perilaku hakim ketika menagani dan menjatuhkan vonis bebas terhadap beberapa terdakwa korupsi dan diusulkan untuk diberikan sanksi. Komisi Yudisial meminta Mahkamah Agung memindahkan hakim tindak pidana korupsi tersebut dari Pengadilan Tipikor Semarang.
-Awal Tahun 20112  Kartini bersama hakim dari jalur ad hoc di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang mangkir dari persidangan karena belum mendapatkan gaji dan tunjangan.
-Rekam Jejak sebagai Hakim Ad hoc
•Vonis bebas terdakwa perkara korupsi Untung Sarono Wiyono Sukarno, mantan Bupati Sragen dalam perkara dugaan penyalahgunaan APBD Sragen denga terdakwa senilai Rp 11,2 M. Tuntutan 10 tahun penjara dan denda 500 jt.
Kejanggalan dalam persidangan: menolak semua ahli yang diajukan JPU termasuk ahli dari BPKP. (vonis 21 Maret 2012 - Majelis hakim, Ketua : Lilik Nuraini,
Anggota : Asmadinata, Kartini Marpaung).
Perkara ini dinilai janggal karena dalam perkara yang sama mantan Sekda Sragen, Koeshardjono dan mantan kepala bidang keuangan , Sri Wahyuni divonis bersalah oleh majelis hakim lain.
Suyatno, terdakwa perkara dugaan suap/gratifikasi sebesar Rp.13,5 M kepada mantan Bupati Kendal 2004. (vonis 8 Maret 2012 - Kartini Marpaung sebagai hakim anggota)
Teguh Tri Murdiono, terdakwa perkara korupsi proyek pengadaan alat pemancar fiktif RRI senilai Rp 4,8 miliar. (vonis 19 April 2012- Kartini Marpaung sebagai hakim anggota)
Heru Djatmiko, terdakwa perkara korupsi dan suap terhadap dua pejabat di Kabupaten Kendal terkait pembangunan stadion utama Bahurekso senilai Rp 5,9 miliar. (vonis 12 Juni 2012- Kartini Marpaung sebagai hakim anggota)
Yanuelva Etliana terdakwa pembobolan dana di Bank Jateng cabang Semarang senilai Rp 39 miliar, divonis bebas Lewat putusan Sela pada 29 Februari 2012. (Majelis hakim, Ketua : Lilik Nuraini, Anggota : Asmadinata, Kartini Marpaung sebelumnya menyarankan terdakwa mengajukan eksepsi sebanyak 2 kali dan akhirnya dikabulkan dalam putusan sela)
Mengabulkan penangguhan penahanan M. YAENI - Ketua DPRD Grobogan dari tahanan rutan menjadi tahanan kota. Terdawa perkara pemeliharaan mobil dinas DPRD Grobogan senilai Rp.1,9 M, yg saat ini lg disidangkan Pengadilan Tipikor Semarang. Majelis hakim, Ketua : Lilik Nuraini, Anggota : Asmadinata, Kartini Marpaung.

0 comments: